Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu untuk Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi
Penuhi syarat agar dapat keringanan listrik Rp100 ribu bagi pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi selama pandemi virus Corona Covid-19.
Syarat dapat keringanan listrik Rp100 ribu bagi pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi selama pandemi virus Corona Covid-19 - Dok PLN
TRIBUNJATIM.COM - Bagi pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi, kini juga bisa mendapatkan keringanan di tengah pandemi Corona Covid-19.
Keringanan bagi pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi ini diberikan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) yang disetujui PLN.
YCAB memberikan bantuan kepada para pengguna listrik yang tidak mendapatkan bantuan keringanan biaya listrik dari pemerintah.
Dilansir dari LightUp.id, YCAB menggelar gerakan untuk membangun ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera untuk melalui masa Covid-19.
YCAB mengadakan penggalangan dana yang bertujuan untuk mendukung subsidi listrik pemerintah.
Subsidi akan disalurkan kepada mereka yang belum terjangkau bantuan dari pemerintah.
Sehingga uang yang seharusnya dipakai untuk membayar listrik dapat digunakan untuk membeli sembako.
Dijelaskan, bantuan ini akan disalurkan dalam 2 komunitas penerima manfaat.
Pertama, dari komunitas khusus, yang kedua adalah masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan listrik.
Dilansir dari LightUp.id, pendaftaran bantuan keringanan ini dibuka mulai 1 Mei 2020.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online di platform LightUp.id dengan mendaftarkan nomor rekening atau ID pelanggan PLN dan nomor handphone pelanggan.
Syarat pendaftarannya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki listrik sampai dengan 1300 VA
2. Pengguna listrik di bawah Rp100.000, LightUp akan membayarkan sebesar 100 persen tagihan listriknya.
Sementara untuk tagihan di atas Rp100.000 maka akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp100.000.
3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan.
Pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
YCAB bekerja sama dengan PLN dalam penyaluran token listrik rekening prabayar dan dengan OVO.
Pendaftar harus mendaftarkan diri dengan mengunggah data pribadi berupa:
1. Foto KTP
2. Nomor Handphone
3. Foto Kartu Keluarga
4. Foto Tagihan PLN
5. Foto Rumah
Penerima manfaat nantinya akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Penerima manfaat harus mengisi informasi secara lengkap di website resmi LightUp.id.
Nantinya pendaftaran akan diproses berdasarkan waktu pendaftaran.
Yakni calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu.
Selain itu, penerima manfaat juga akan dipilih berdasarkan daya listrik.
Urutan prioritasnya dari 900 Watt nonsubsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan data yang masuk.
Selain itu, segmentasi area juga akan diperhitungkan dalam seleksi penerima manfaat listrik dari YCAB.
Untuk keterangan lebih lanjut, simak informasi resminya di website LightUp.id.
Syarat dapat keringanan listrik Rp100 ribu bagi pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi selama pandemi virus Corona Covid-19 - Dok PLN
Baca Juga
- Masih Banyak yang Salah Selama Ini! Mana Air yang Lebih Bersih antara Air Dimasak atau Air Galon? Ini Fakta yang Masih Banyak Orang Tak Tau?
- Lama Tiada Kabar, Tasya Kamila Pilu, Suami Kena Kanker Getah Bening, Rambut Rontok, Kuku Menghitam
- Panci di Rumah Bocor?? Cobain deh Cara Mudah Tambal Panci Bocor Cukup dengan Bungkus Penyedap Rasa! Begini caranya
Keringanan bagi pengguna listrik 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi ini diberikan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) yang disetujui PLN.
YCAB memberikan bantuan kepada para pengguna listrik yang tidak mendapatkan bantuan keringanan biaya listrik dari pemerintah.
YCAB mengadakan penggalangan dana yang bertujuan untuk mendukung subsidi listrik pemerintah.
Subsidi akan disalurkan kepada mereka yang belum terjangkau bantuan dari pemerintah.
Sehingga uang yang seharusnya dipakai untuk membayar listrik dapat digunakan untuk membeli sembako.
Dijelaskan, bantuan ini akan disalurkan dalam 2 komunitas penerima manfaat.
Pertama, dari komunitas khusus, yang kedua adalah masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan listrik.
Dilansir dari LightUp.id, pendaftaran bantuan keringanan ini dibuka mulai 1 Mei 2020.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online di platform LightUp.id dengan mendaftarkan nomor rekening atau ID pelanggan PLN dan nomor handphone pelanggan.
Syarat pendaftarannya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki listrik sampai dengan 1300 VA
2. Pengguna listrik di bawah Rp100.000, LightUp akan membayarkan sebesar 100 persen tagihan listriknya.
Sementara untuk tagihan di atas Rp100.000 maka akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp100.000.
3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan.
Pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
YCAB bekerja sama dengan PLN dalam penyaluran token listrik rekening prabayar dan dengan OVO.
Pendaftar harus mendaftarkan diri dengan mengunggah data pribadi berupa:
1. Foto KTP
2. Nomor Handphone
3. Foto Kartu Keluarga
4. Foto Tagihan PLN
5. Foto Rumah
Penerima manfaat nantinya akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Penerima manfaat harus mengisi informasi secara lengkap di website resmi LightUp.id.
Nantinya pendaftaran akan diproses berdasarkan waktu pendaftaran.
Yakni calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu.
Selain itu, penerima manfaat juga akan dipilih berdasarkan daya listrik.
Urutan prioritasnya dari 900 Watt nonsubsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan data yang masuk.
Selain itu, segmentasi area juga akan diperhitungkan dalam seleksi penerima manfaat listrik dari YCAB.
Untuk keterangan lebih lanjut, simak informasi resminya di website LightUp.id.
0 Response to "Syarat Dapat Keringanan Listrik Rp100 Ribu untuk Pelanggan PLN 900 VA dan 1300 VA Nonsubsidi"
Posting Komentar