Alquran Sangat Melarang Merebut Suami Atau Istri Orang, Mau Tau Apa Akibatnya?
Misalnya,
perempuan merebut suami orang atau sebaliknya seorang pria merebut
istri orang lain, terlebih mereka dalam lingkaran kekerabatan atau
sahabat sehingga ada pihak yang menderita.
“Dalam
Islam memang tidak ada istilah karma tetapi dikenal dengan doktrin
sebab akibat, pelaku kejahatan akan mendapat siksa atas dosanya yang
berbuat baik akan mendapat pahala,” ujar pengamat Hukum Islam di
Banjarmasin, Hj Mariani MHI, kepada BPost Online.
Ancaman dosa ini dari sebab akibat ini diabadikan Alquran dalam Surah Ar Rum ayat 41, As Sajadah ayat 21 dan An Nahl ayat 61.
Tiga
surah tersebut, menurut pegawai Kemenag Kalsel ini, mengingatkan setiap
orang bertanggung jawab atau memikul akibat dari segala perbuatannya.
“Tentu saja termasuk dalam kasus mengambil istri atau suami orang lain sehingga pihak korban menderita,” ujarnya.
Dosa
sebab akibat ini yang sering juga diterjemahkan sebagai qisas ini,
pasti akan dialami mereka yang sudah melakukan siksaan kepada orang
lain.
Bahkan bisa sejak di dunia hingga sampai ke akhirat.
Keluarga
bahagia adalah impian setiap orang. Tidak ada satupun manusia normal di
bumi ini yang ingin kehidupan keluarganya hancur berantakan. Makanya,
setiap orang yang sudah berkeluarga selalu berusaha untuk melindungi dan
mempertahankan keluarganya supaya tidak hancur.
Kehadiran
orang ketiga paling ditakutkan pasangan suami istri. Mereka tidak ingin
suaminya berselingkuh ataupun sebaliknya. Sebagian keluarga hancur dan
tidak damai lantaran ada pihak ketiga yang merusak hubungan rumah tangga
mereka.
Pihak
ketiga ini diistilahkan dengan Pelakor dan Pebinor. Pelakor untuk
perempuan yang merebut suami orang lain. Sementara Pebinor ditujukan
untuk laki-laki yang merebut istri orang lain. Baik Pelakor ataupun
Pebinor, keduanya sama-sama dilarang dalam Islam.
Bahkan, Rasulullah SAW mengatakan:
مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa
yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka
mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan
seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.”
(HR: Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain)
Redaksi
“fa laisa minna” dalam hadis di atas menunjukan bahwa merebut atau
merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (Pebinor), ataupun
merusak hubungan suami dengan istrinya (Pelakor), keduanya tidak
dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasul mengancam bahwa orang yang merusak
pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.
Jangankan
merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja
tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang
pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah
memutuskan pinangannya(HR: Ahmad). Tujuan semua ini agar terciptanya
kedamaian pada saat berumah tangga dan terhindar dari perpecahan.
TOLONG
JANGAN ABAIKAN SETELAH MEMBACA ARTIKEL INI, BAGIKAN KEPADA TEMAN ANDA
DI MEDIA SOSIAL SEMOGA ANDA MEMPEROLEH PAHALA KEBAIKAN AMIIN
” Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, baginya seperti pahala yang melakukannya. ” (HR. Muslim)
” Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, baginya seperti pahala yang melakukannya. ” (HR. Muslim)
sumber : beritaterpercayaku.com
0 Response to "Alquran Sangat Melarang Merebut Suami Atau Istri Orang, Mau Tau Apa Akibatnya?"
Posting Komentar