Hati-hati Kalau Panggil Istri Dengan Sebutan Mama, Bunda atau Dek, Pikir-pikir Lagi, Ini Hukumnya!
Boleh gak sih manggil istri dengan sebutan, mama, bunda, ummi atau dek? Hmm. Sebelum itu, mungkin banyak dari kita yang belum mengenal apa itu Zhihar.
Lalu, Apa Itu Zhihar?Dikutip dari ruangmuslimah, zhihar memliki arti Punggung. Hal ini berarti memanggil istri dengan ‘engkau bagai punggung ibuku’.
Sedangkan secara istilah yang dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya.
Panggilan zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14)
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
“Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (QS. Al Mujaadilah: 1)
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujaadilah: 3)
Jangan ambil kesimpulan hukum terlalu mudah. Zihar dan panggilan ummi, ibu, bunda, mamake, bapake tidak begitu saja bisa disamakan.Zihar tujuanya melecehkan istri, panggilan ibu dsb tadi tujuannya mengharo istri dan memudahkan mbimbing anak untuk bisa menempatkan diri sebagai anak.Dari segi dasar dan tujuan pengucapan sudah jelas berbeda.
BalasHapusHukum yg terkait dg urusan di luar ibadah khusus, juga hukum2 yg memang sudah diatur secara rinci dalam Nash, dalam Islam lebih diserahkan kepada umat Islam untuk legislasinya. Dalam hal ini, selanjutnya, attajarub wal adat atau tradisi prevalen bisa menjadi bahan pertimbangan dan bahkan sebagai dasar hukum itu sendiri. Ada kaidah "al'aadatu muhkamaat". Adat bisa dijadikan hukum.
Panggilan2 terhadap istri yg tersebut di atas adalah telah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia dan bukan dengan dasar niat buruk. Sehingga mengatakan atau bahkan menghukumi haram atas "panggilan terhadap istri dengan Ibu, ummi, bunda, dst, adalah pandangan atau tindakan yg buru2 dan tidak bertanggung jawab.